Soal Ibadah dan Muamalah Salah Kaprah

Oleh Syarief Al Maghribi

 

Kehidupan sosial masyarakat selalu terikat dengan hukum Islam ber-nash. Sebut saja ibadah dan muamalah. Tak jarang timbul perbedaan pendapat diantara para ulama dalam menyikapi kedua hal tersebut. Alih-alih memahami, masyarakat justru kerap salah kaprah terkait pengamalan keduanya sesuai konteks Al Qur’an dan sunah.

Contoh dalam ibadah, sering kita jumpai jama’ah solat Jumat mengisi dan menggeser ‘kotak amal estafet’ saat khutbah Jumat berlangsung. Ketika disarankan beralih memasang ‘kotak amal permanen’, banyak pengurus masjid menolak dengan berbagai alasan. Padahal, sebuah hadist menegaskan,

من توضأ فأحسن الضوء، ثم أتى الجمعة فاستمع وأنصت، غفر له ما بينه وبين الجمعة وزيادة ثلاثة أيام، ومن مس الحصى فقد لغى
رواه مسلم

Jangankan mengisi dan menggeser kotak amal, berbicara ketika khatib sedang berkhutbah saja sudah menghapus pahala ibadah solat Jumat.

Masih terkait solat Jumat, kekeliruan lain yang sudah membudaya diantaranya pemilihan imam. Potongan hadist menyebutkan, “والإمام يخطب فقد لغوت”. Petik saja sebagian maknanya, “ketika imam berkhutbah”, memberi pengertian “orang yang bertindak sebagai imam solat Jumat adalah khatib”. Namun tak jarang masyarakat membagi tugas imam dan khatib pada dua orang yang berbeda. Sayangnya, mereka cenderung mempercayakan imam berdasar usia, bukan ilmunya.

Dalam muamalah pun banyak kekeliruan. Misal, hukum bercadar menurut madzhab Syafi’i (yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia) adalah wajib. Madzhab Syafi’i mewajibkan wanita menggunakan cadar sebagai bagian dari tatacara menutup aurat. Ironisnya, cadar di Indonesia justru dipersepsikan negatif, seperti membelenggu ruang gerak wanita, tabu, atau malah menutupi kecantikan.

Beberapa hal di atas hanya sebagian kecil dari realita kesalahpahaman praktik hukum Fiqh. Tugas kaum terpelajarlah yang harus membenahi agar, paling tidak, masyarakat mau belajar untuk memahami hukum Islam secara benar. Jika sudah paham, tentu bukan mustahil masyarakat akan mampu mengaplikasikan ajaran Islam dengan kaffah.

*Penulis adalah alumni Malhikdua, sedang mondok di Erciyes University, Turki.

Editor: Damae

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *